Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1. Bentuk Badan Yuridis
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
- Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut,
sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB
Harahap Kita, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan
RS Fatmawati, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein,
Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan RS Kanker Dharmais, Perjan RS Persahabatan
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI,
Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum
Perumnas,Perum Balai Pustaka.
c. Perusahaan Perseorangan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi
dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Contoh : rumah makan / restaurant
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang
dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau
satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya.
Kebaikan Firma :
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang
lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih
baik.
Kelemahan Firma :
- Utang-utang perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
- Kelnagsungan hidup perusahaan
tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun
bubar.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para
anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam
keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti
Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer
adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Contoh perusahaan bus
Kebaikan Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif
banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit
lebih besar.
- Manajemen dapat
didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali
investasinya.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya,
PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap
berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut
sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai
alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham
akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada
pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada
pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung
jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya
modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para
pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada
saham yang dimilikinya.
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank
BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT
Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002
41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini
bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia
Airways(GIA)
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
- terbatasnya tanggung jawab,
sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga
pemilik.
- Saham dpaat diperjual belikan
dengan relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih besar akan
mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
- Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan lebih efisien.
Kelemahan Perseroan terbatas
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif
antar pemegang saham.
C. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai Republik
Indonesia
- KUD
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar