Lantas apakah ruang terbuka hijau itu...???
Ada beberapa definisi yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau ini, yang dikemukakan oleh para pakar. Menurut Roger Trancik, seorang pakar dibidang Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Sementara menurut Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia juga mengeluarkan definisi tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. Jikalau mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.. Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat. RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).

Tujuan,
Fungsi dan Manfaat
Ruang Terbuka Hijau sejatinya
ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan
perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan
buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang
sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga
berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali
pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma
nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan
sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota
menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Ruang terbuka hijau juga membawa begitu
banyak manfaat yang terkandung. Mulai dari sarana untuk mencerminkan identitas
daerah, menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah, sarana
ruang evakuasi untuk keadaan darurat , sebagai sarana penelitian, pendidikan
dan penyuluhan, memperbaiki iklim mikro hingga meningkatkan cadangan oksigen di
perkotaan dan tak ketinggalan bermanfaat bagi meningkatkan nilai ekonomi lahan
perkotaan . Bahkan terkandung pula manfaat yang lebih bernilai sosial seperti
sebagai sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial atau sebagai
sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula. Bisa
dibilang kebutuhan akan adanya ruang semacam ini di kota-kota besar tak hanya
sekedar perlu namun kebutuhan.
Rasa cemas dan keprihatinan kita tak
cukup untuk mengembalikan keseimbangan alam yang mulai berada dititik yang
mengkhawatirkan. Kita membutuhkan lebih dari itu semua, kita butuh tekad dan
partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk mengembalikan apa yang
telah hilang. Dan ruang terbuka hijau adalah salahsatu bentuknya. Karena bumi
ini bukan hanya milik kita namun juga milik anak cucu kita dimasa depan. Mereka
juga berhak atas udara yang bersih, lingkungan yang asri dan sehat serta nyaman
untuk dihuni.
Pemerintah
Kota Bekasi, Jawa Barat kini bersiap memperluas ruang terbuka hijau seperti
diamanatkan Undang-Undang Penataan Ruang 2007. Tiga kecamatan, yakni Bekasi
Timur, Bekasi Barat dan Bekasi Utara pun dilirik untuk perluasan ruang terbuka
hijau. Untuk mewujudkan keinginannya, Pemkot Bekasi berencana mengalihkan
permukiman penduduk di tiga kecamatan itu.
Kebutuhan
akan ruang terbuka hijau di Kota Bekasi boleh disebut mendesak. Saat ini dari
luas 21 ribu hektar luas wilayah Kota Bekasi, ruang terbuka hijau yang tersedia
hanya 14 persen atau 2900 hektar. Padahal menurut undang undang Penataan Ruang,
Kota/Kabupaten harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas
wilayahya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar